Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO didirikan oleh SMK NEGERI 2 SUKOREJO melalui SK Kepala SMK Negeri 2 Sukorejo No : 421.5/805/424.051.09.5/2015.
LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor Desain Komunikasi Visual, Asisten Keperawatan dan Caregiver, Teknik Pengelasan, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Kuliner, Teknik Energi Surya, Hidro dan Angin. Pendirian LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO mendapatkan dukungan dari Komite Sekolah, DITPSMK Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK NEGERI 2 SUKOREJO mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.