Sabtu, 3 Februari 2024 telah melaksanakan Asesmen Relisensi dan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) LSP-P1 yang dihadiri oleh Tim BNSP yaitu Ibu  Robiatul Adawiyah dan Ibu Fauziah.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SMK yang sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.

SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya. Salah satu SMK yang telah menerima LSP-P1 adalah SMKN 2 SUKOREJO.

Re-lisensi ini dilakukan mengingat masa berlaku sertifikat lisensi yang sudah habis dan harus dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan agar SMKN 2 SUKOREJO kedepannya tetap dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi. Terlaksananya perpanjangan lisensi LSP P1 SMKN 2 SUKOREJO, nantinya dapat memberikan sertifikasi kompetensi kerja untuk peserta didik beberapa tahun ke depan guna mewujudkan lulusan yang berkompeten dan terampil di dunia kerja.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh Ketua LSP, Ketua Program Keahlian dan para asesor dibuka dengan dengan opening ceremony. Kegiatan relisensi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen di LSP SMKN 2 Ketapang yang meliputi Pedoman Mutu, SOP, Persyaratan Teknis TUK, Audit Internal, Renstra dan Program Kerja LSP, Laporan Tahunan, SK-SK Pengangkatan Asesor, MUK dan lain-lain. 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *