
URAIAN TUGAS
JABATAN | TUGAS DAN WEWENANG | BERTANGGUNG JAWAB KEPADA |
Ketua Dewan Pengarah LSP | 1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP SMK Negeri 2 Sukorejo 2. Menetapkan rencana strategis 3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja 4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP 5. Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan 6. Memobilisasi sumber daya | BNSP |
Ketua LSP | 1. Melaksanakan Program kerja LSP 2. Melakukan monitoring dan evaluasi 3. Menyiapkan rencana program dan anggaran 4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. | Ketua Dewan Pengarah |
Wakil Ketua LSP | 1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP SMK Negeri 2 Sukorejo sesuai dengan Peraturan BNSP/ Pedoman BNSP. 2. Melaksanakan Program kerja LSP 3. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada ketua LSP 4. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. | Ketua LSP |
Bendahara LSP | 1. Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk 2. Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP 3. Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP 4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya | Ketua LSP |
Kabag Administrasi | 1. Memfasilitasi unsur unsur LSP SMK Negeri 2 Sukorejo guna terselenggaranya program sertifikasi profesi 2. Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK Negeri 2 Sukorejo 3. Memelihara informasi sertifikasi Profesi 4. Mempersiapkan Laporan kegiatan. 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. | Ketua LSP |
Kabag Manajemen Mutu | 1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP SMK Negeri 2 Sukorejo guna terselenggaranya program sertifikasi Profesi 2. Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK Negeri 2 Sukorejo 3. Memelihara informasi sertifikasi Profesi 4. Mempersiapkan Laporan kegiatan. 5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. | Ketua LSP |
Kabag Sertifikasi | 1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi 2. Menyiapkan asesmen dan materi uji 3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang 4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK) 5. Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK 6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kmpetensinya. 7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. 8. Dalam pelaksanaan tugasnya Kabag Sertifikasi dibantu oleh KaTUK sertifikasi Teknik Pengelasan, KaTUK sertifikasi Asisten Perawat Kesehatan, KaTUK Sertifikasi Desain Komunikasi Visual, KaTUK Kuliner, KaTUK Teknik Instalasi Tenaga Listrik, KaTUK Teknik Energi Surya, Hidro dan Angin | Ketua LSP |
Kabag TUK | 1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait; 2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji; 3. Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi, maupun kluster tertentu sesuai permintaan; 4. Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK); 5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; 6. Memasikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja; 7. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini. | Ketua LSP |
Kabag TIK | 1. Menyusun program kerja bidang IT LSP 2. Mengembangkan web LSP dan meningkatkan kualitas informasi yang tersaji di WEB LSP 3. Membantu melakukan digitalisai perangkat sertifikasi bersama Bidang Sertifikasi 4. Mendokumentasikan setiap kegiatan LSP di WEB LSP 5. Mengembangkan sistem informasi LSP melalui media sosial seperti Website, Instagram, Facebook, Twitter, Youtube dan lain-lainnya. 6. Melakukan update data LSP di WEB BNSP. Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya | Ketua LSP |