Struktur Organisasi LSP

URAIAN TUGAS

JABATANTUGAS DAN WEWENANGBERTANGGUNG JAWAB KEPADA
Ketua Dewan Pengarah LSP1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP SMK Negeri 2 Sukorejo
2. Menetapkan rencana strategis
3. Menetapkan     program     kerja     dan anggaran belanja
4. Mengangkat     dan    memberhentikan pelaksana LSP
5. Membina         komunikasi         dengan pemangku kepentingan
6. Memobilisasi sumber daya
BNSP
Ketua LSP1. Melaksanakan Program kerja LSP
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
3. Menyiapkan    rencana            program           dan anggaran
4. Memberikan             laporan             dan bertanggungjawab kepada pengarah
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Ketua Dewan Pengarah
Wakil Ketua LSP1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP SMK Negeri 2 Sukorejo sesuai dengan Peraturan BNSP/ Pedoman BNSP.
2. Melaksanakan Program kerja LSP
3. Memberikan            laporan            dan bertanggungjawab kepada ketua LSP
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Ketua LSP
Bendahara LSP1. Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
2. Melakukan      pembayaran      terhadap pengeluaran LSP
3. Melakukan         pencatatan        keluar masuknya dana LSP
4. Menyusun                                 laporan pertanggungjawaban keuangan LSP
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur         sesuai   dengan lingkup tugasnya
Ketua LSP
Kabag Administrasi1. Memfasilitasi unsur unsur LSP SMK Negeri 2 Sukorejo guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
2. Melaksanakan            tugas           tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK Negeri 2 Sukorejo
3. Memelihara informasi sertifikasi Profesi
4. Mempersiapkan Laporan kegiatan.
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Ketua LSP
Kabag Manajemen Mutu1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP SMK Negeri 2 Sukorejo guna terselenggaranya program sertifikasi Profesi
2. Melaksanakan            tugas           tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK Negeri 2 Sukorejo
3. Memelihara informasi sertifikasi Profesi
4. Mempersiapkan Laporan kegiatan.
5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Ketua LSP
Kabag Sertifikasi1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
2. Menyiapkan asesmen dan materi uji
3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
5. Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK
6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kmpetensinya.
7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
8. Dalam pelaksanaan tugasnya Kabag Sertifikasi dibantu oleh KaTUK sertifikasi Teknik Pengelasan, KaTUK sertifikasi Asisten Perawat Kesehatan, KaTUK Sertifikasi Desain Komunikasi Visual, KaTUK Kuliner, KaTUK Teknik Instalasi Tenaga Listrik, KaTUK Teknik Energi Surya, Hidro dan Angin
Ketua LSP
Kabag TUK1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
3. Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi, maupun kluster tertentu sesuai permintaan;
4. Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
6. Memasikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja;
 7. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini.
Ketua LSP
Kabag TIK1. Menyusun program kerja bidang IT LSP
2. Mengembangkan web LSP dan meningkatkan kualitas informasi yang tersaji di WEB LSP
3. Membantu melakukan digitalisai perangkat sertifikasi bersama Bidang Sertifikasi
4. Mendokumentasikan setiap kegiatan LSP di WEB LSP
5. Mengembangkan sistem informasi LSP melalui media sosial seperti Website, Instagram, Facebook, Twitter, Youtube dan lain-lainnya.
6. Melakukan update data LSP di WEB BNSP.
Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
Ketua LSP