

SMK Negeri 2 Sukorejo menyampaikan informasi kepada seluruh orang tua/wali peserta didik terkait pengadaan pakaian seragam sekolah sebagai bentuk keterbukaan, pelayanan, dan komitmen sekolah dalam memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi peserta didik.
Orang tua/wali peserta didik dapat membeli kain seragam dari pihak mana pun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sekolah tidak mewajibkan orang tua/wali untuk membeli kain seragam pada pihak tertentu. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, sekolah memberikan keringanan dan/atau pembebasan biaya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pakaian seragam khas sekolah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pengadaan seragam nasional, seragam Pramuka, pakaian seragam khas sekolah, pakaian olahraga, serta atribut dan kelengkapan lainnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen SMKN 2 Sukorejo untuk memastikan bahwa mekanisme pengadaan seragam sekolah dilaksanakan secara transparan, adil, tidak memberatkan peserta didik dan orang tua/wali, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar informasi, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, khususnya ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4.
Mari bersama-sama mendukung pendidikan anak-anak kita dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, keadilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatian, kepercayaan, dan kerja sama Bapak/Ibu orang tua/wali demi kemajuan peserta didik dan nama baik SMKN 2 Sukorejo.












Tinggalkan Balasan